REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG - Mahasiswa Fakultas Hukum salah satu peruguran tinggi swasta curi motor demi bergaya. RM (21 tahun), mahasiswa semester 3 fakultas hukum tersebut terpaksa mendekam di tahanan Polsek Serpong.
"Tersangka sudah mencoba mencuri sebanyak tiga kali," ujar Aiptu WA. Wibowo, Kasie Humas Polsek Serpong pada media, Kamis (31/5).
Tersangka juga merupakan mantan residivis dan baru bebas bulan Mei 2011 lalu. Tahun 2009 lalu, RM dipenjara dengan kasus pemerasan, dan mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan Pemuda selama 9 bulan di Jambe, Tangerang. Kemudian pria tamatan STM ini melanjutkan sekolahnya ke universitas.
Tersangka sering bermain game online di salah satu cyber net di Ruko BSD Sektor 1, BSD City, Tangerang Selatan. Pertama kali RM melakukan percobaan pencurian, Jumat (29/5), dengan berpura-pura berkaca pada spion motor. Penjaga warnet curiga dengan gerak gerik tersangka. Setelah melihat keluar, ternyata tersangka mencoba merusak kunci motor dengan kunci leter T. Terpergok penjaga warnet, tersangka pun kabur.
Kemudian kemarin, Senin (30/5), RM mencoba kembali aksinya. Namun aksi tersebut digagalkan penjaga warnet karena sudah menghafal muka tersangka. RM pun ditangkap petugas security ruko dan sempat mendapat bogem mentah.
Kepada polisi dia mengaku mencuri motor baru pertama kali, dan hal ini dilakukan untuk bergaya. Motor yang dimilikinya sekarang jelek, membuatnya malu membawanya. Mio hitam sporty B 3240 HRE pun menjadi incaran RM untuk dicuri.
Tersangka dikenai pasal 53 percobaan pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini kasus masih dikembangkan, dan tersangka saat ini mendekam di tahanan Polsek Serpong.