REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta mendeklarasikan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. Deklarasi zona itu sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Ristek dan lembaga pemerintah non-kementerian di lingkungannya.
"Ini bukan seremonial belaka, tetapi jadi titik awal perbaikan pada masa datang," kata Menteri pada Deklarasi Zona Integritas di Jakarta, Jumat (1/6) , yang dihadiri oleh semua Kepala LPNK di lingkungan Ristek yaitu LIPI, BPPT, Batan, Bapeten, BSN, BIG dan Lapan. Deklarasi ini, ujar dia, merupakan wujud komitmen bahwa Kementerian Ristek dan LPNK-nya telah siap untuk menjadi ZI sebagai persiapan menuju WBK.
ZI tersebut dicirikan dengan program pencegahan korupsi yang kongkrit. Ini adalah bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, disertai dengan sosialisasi dan
upaya penerapan program tersebut secara konsisten.
Penetapan zona itu, ujarnya, sesuai dengan amanat Inpres RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Inpres No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Sebagai hasil akhir diharapkan Kementerian Ristek dan LPNK-nya dapat mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), tambahnya.
Program Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Kementerian Ristek sebenarnya telah dicanangkan sejak 2010 dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dimana aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Proses peningkatan status dari ZI ke WBK dan akhirnya menjadi WBBM secara internal akan dibina oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan hasilnya dinilai oleh Tim Independen yang
beranggotakan Kementerian PAN dan RB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).