REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam penghematan penggunaan BBM bersubsidi. Ia pun mengimbau kepada seluruh anggota kepolisian yang menggunakan kendaraan dinas untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi.
"Kendaraan dinas Polri tidak diperkenankan membeli premium atau BBM bersubsidi. Kepada anggota diwajibkan untuk mengisi BBM pada SPBU yang kita miliki atau yang sudah dititipkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Saud Usman Nasution yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/6).
Saud mengaku BBM yang digunakan untuk SPBU khusus kendaraan Polri menggunakan BBM non subsidi. Perintah Presiden SBY akan diterapkan Mabes Polri di Jakarta dan sekitarnya mulai 1 Juni 2012 dan diterapkan di seluruh Pulau Jawa dan Bali pada 1 Juli 2012 mendatang. Sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali akan dibicarakan selanjutnya.
Sebagai bentuk dukungan penghematan BBM, Polri juga akan membatasi pemakaian BBM pada kendaraan-kendaraan dinas Polri. Ia menyontohkan untuk mobil patroli dibatasi sebanyak 30 liter per hari, mobil pejabat Polri dibatasi sebanyak 7,5 liter per hari, mobil dinas di atas 2000 cc dibatasi sebanyak 12,5 liter per hari dan motor dibatas sebanyak dua liter per hari.
"Kebijakan Polri ini untuk operasional anggota di lapangan. Bila ada pelanggaran, nanti akan kita ambil keterangannya dan diproses apakah masuk pelanggaran disiplin," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.
Sebelumnya, seorang petugas pompa bensin di bilangan Kemang, Jakarta Selatan mengatakan tidak tahu bagaimana caranya melarang kendaraan berplat khusus agar tidak membeli BBM bersubsidi.
Apalagi kalau mobil polisi atau tentara yang beli, mana berani saya melarangnya," ujar Rangga sambil tertawa.