REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mabes Polri menilai anak bermasalah dengan hukum (ABH) harus tetap mendapat penahanan. Kepala Unit Urusan Perempuan dan Anak Bareskrim Mabes Polri, AKBP Benny Sudjana, mengungkapkan masalah penahanan harus diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Anak yang sedang digodok di parlemen.
“Dari kumham mengatakan ini ditiadakan. Tapi kita menilai harus tetap ditahan kalau anak yang benar-benar melakukan tindak kejahatan,” ungkap Benny dalam seminar Keadilan Restoratif bagi Anak Bermasalah dengan Hukum di Jakarta, Jumat (1/6).
Perwira menengah ini mengungkapkan adanya penahanan dilakukan demi perlindungan terhadap anak tersebut. Pasalnya, tutur Benny, anak sebagai pelaku kejahatan rentan mendapatkan pembalasan dari korban. “Seperti kasus pembunuhan, bagaimana jika dia tidak ditahan?” ujarnya.
Oleh karena itu, Benny menegaskan perlu adanya kerja sama dengan Badan Pemasyarakatan untuk menciptakan ruang tahanan yang cocok untuk anak. Benny mengungkapkan kasus pidana yang melibatkan anak selama 2011 lalu memang meningkat. Setidaknya, terdapat 967 kasus yang menempatkan anak sebagai pelaku. Mulai pembunuhan, penjambretan, pencurian, hingga terdapat satu kasus tindak pidana terorisme yang juga melibatkan anak.
Dari jumlah tersebut, terdapat 200 kasus yang sudah P21 (dilimpahkan ke pengadilan). Sementara, 256 lainnya dihentikan karena berbagai pertimbangan.