REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menjadikan Miranda S Goeltom sebagai tersangka terakhir dari kasus suap cek pelawat. Masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka baru yaitu dari pihak penyandang dana cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang dibagi-bagikan ke puluhan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemenangan Miranda sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004 lalu.
"Pada prinsipnya kita ingin membongkar semua pihak. Kalau ada bukti-bukti yang cukup yang cukup bisa didorong maka terbuka peluang untuk menindaklanjuti (penetapan tersangka baru) sesusai bukti-bukti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantornya, Jumat (1/6).
Namun, Bambang mengatakan pada saat ini KPK masih fokus pada proses penyidikan Miranda. Sehingga, kasus Miranda sendiri bisa diselesaikan dan segera dibawa ke persidangan. selain itu, Bambang juga mengisyaratkan cara lain untuk mengungkap penyandang dana. KPK akan menggali siapa penyandang dana itu dengan cara mengungkap kepentingan Miranda.
Miranda, pada 2003 juga pernah mengikuti pemilihan Deputi Gubernur Senior, namun ia kalah karena hal-hal yang bersifat pribadi. Miranda diketahui memiliki memiliki permasalahan keluarga sehingga membuat para anggota DPR menjegalnya. Pada 2004, Miranda kembali mengikuti pemilihan.
Untuk tidak mengulangi kegagalannya, Miranda melakukan kompromi dengan anggota DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) agar tidak menyinggung masalah pribadi. Akhirnya, Miranda mencari sponsor penyandang dana untuk 'membungkam' para anggota DPR pada waktu itu. Dari situlah, KPK akan mengorek keterangan Miranda soal kepentingannya pada uji kelayakan dan kepatutan itu untuk mengungkap penyandang dana cek pelawat.
Miranda diduga merupakan orang yang membagikan suap kepada anggota DPR agar memilih dia sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu. Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) subsidair Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.