REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak digelar lagi hari ini, Sabtu (02/06). Mubarak diadili atas dakwaan keterlibatan dalam pembunuhan demonstran tahun lalu. Ia diduga telah memerintahkan polisi untuk membunuh para demonstran.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Mubarak menyatakan bahwa kliennya bukanlah otak dibalik perintah pembunuhan tersebut. Dalam pembelaannya, Mubarak mengaku telah mengalihkan tanggung jawab keamanan kepada kepala staf yang berwenang.
Kasus ini menjadi berlarut-larut karena para saksi mencabut pernyataan mereka. Sebelumnya, telah ada lima orang saksi kunci yang telah diperiksa oleh yang diperiksa oleh Jaksa. Mereka menyebutkan bahwa polisi diperintahkan untuk menggunakan peluru tajam ketika menghadapi demonstran.
Persidangan Mubarak sempat ditunda pada September silam. Penundaaan disebabkan jaksa yang menangani kasus tersebut berpihak pada mantan presiden berusia 84 tahun itu. Mubarak juga dituduh atas penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya. Jika terbukti bersalah, Jaksa menutut agar Mubarak segera dihukum gantung.