Sabtu 02 Jun 2012 11:42 WIB

Pengadilan Mesir Kembali Sidangkan Kasus Mubarak

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Husni Mubarak
Foto: Egyptian TV
Husni Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak digelar lagi hari ini, Sabtu (02/06). Mubarak diadili atas dakwaan keterlibatan dalam pembunuhan demonstran tahun lalu. Ia diduga telah memerintahkan polisi untuk membunuh para demonstran.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Mubarak menyatakan bahwa kliennya bukanlah otak dibalik perintah pembunuhan tersebut. Dalam pembelaannya, Mubarak mengaku telah mengalihkan tanggung jawab keamanan kepada kepala staf yang berwenang.

Kasus ini menjadi berlarut-larut karena para saksi mencabut pernyataan mereka. Sebelumnya, telah ada lima orang saksi kunci yang telah diperiksa oleh yang diperiksa oleh Jaksa. Mereka menyebutkan bahwa polisi diperintahkan untuk menggunakan peluru tajam ketika menghadapi demonstran.

Persidangan Mubarak sempat ditunda pada  September silam. Penundaaan disebabkan jaksa yang menangani kasus tersebut berpihak pada  mantan presiden berusia 84 tahun itu. Mubarak juga dituduh atas penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya. Jika terbukti bersalah, Jaksa menutut agar Mubarak segera dihukum gantung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement