REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menilai apa yang dilakukan Komisi III DPR bukan bentuk intervensi terhadap proses pengadilan. Ia memandang pasti ada alasan kuat yang menjadi dasar bagi Komisi III melakukan hal itu.
Kamis (31/5), pimpinan Komisi III bertemu dengan beberapa anggota Kajari dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Pertemuan itu terkait dengan pemindahan lokasi pengadilan Wali Kota Semarang Soemarmo HS dan Ketua DPRD, Murdoko ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Langkah ini pun dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap perkara kasus suap pemerintah kota yang tengah dihadapi keduanya. Membantah melakukan intervensi, Komisi bidang hukum tersebut beralasan, kunjungannya ke Semarang untuk memastikan terlaksananya pasal 85 KUHAP.
"Pemindahan lokasi persidangan itu diperbolehkan. Tapi syaratnya harus ada alasan kuat," katanya ketika dihubungi, Ahad (3/6).
Menurutnya, pemindahan sidang secara hukum memang bukan masalah. Tinggal melihat pertimbangan hukum KPK pada waktu mengajukan pemindahan. Apalagi, wilayah kerja KPK ada di seluruh Indonesia.
Selama ini pun banyak kasus daerah yang disidik KPK dan disidang di Pengadilan Tipikor di Jakarta. "Jadi tidak harus disidang di Semarang meski sudah ada Pengadilan Tipikor di Semarang."
Namun, dalam menentukan tempat sidang, menggunakan pendekatan locus delicti. Yaitu, tempat terjadinya delik. Dengan tujuan utama efektifitas dan efisiensi jalannya pemeriksaan.
Tinggal kemudian ditentukan, apakah kedudukan Soemarno di Semarang dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi sidang. Yaitu, memunculkan kekhawatiran menyangkut efektifitas, efisiensi, independensi jalannya peradilan.