REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim, menilai Indonesia merupakan negara yang sangat menghormati kehidupan toleransi beragama. Menurutnya, hal tersebut sudah termaktub di dalam konstitusi dan perundang-undangan yang ada.
"Karena konstitusi mengatur semua agama dan memproteksinya,"tegas Ifdhal saat dihubungi Republika, Ahad (3/6). Ifdhal mengungkapkan delegasi Indonesia mengungkapkan penjelasan tersebut dalam Universal Periodic Review pada 23 Mei 2012 lalu. Menurutnya, jawaban tersebut merupakan respons atas 22 negara yang mengkritisi toleransi kehidupan beragama yang memburuk dalam setahun terakhir.
Ifdhal mengakui memang terjadi beragam kasus seperti kekerasan terhadap Ahmadiyah, warga Syiah, hingga kasus pembangunan gereja Yasmin di Bogor. Akan tetapi, tuturnya, semua itu sebatas kasus yang sebetulnya terjadi di semua negara di dunia. Termasuk, negara barat.
Meski demikian, dia meminta publik Indonesia tidak merespons kritik ini secara berlebihan. Menurutnya, kritik tersebut harus dilihat sebagai kritik membangun untuk membangun Indonesia lebih baik di masa depan. Pasalnya, tutur Ifdhal, semua negara yang tergabung dalam Human Rights Council tersebut akan mendapatkan penilaian juga dari negara yang sudah dikritiknya.
Ifdhal pun mengharapkan Pemerintah Indonesia dapat menindaklanjuti hasil UPR tersebut ke arah yang lebih konstruktif. Yakni, tuturnya, menguatkan sistem hukum di Indonesia agar tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang muncul di masa mendatang.