REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan memproses laporan tim kuasa hukum Antasari Azhar terkait pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali (PK) yang dinilai tidak profesional. Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengungkapkan laporan tersebut akan ditelaah oleh komisioner.
“KY berkewajiban untuk memproses seluruh laporan atau pengaduan yang masuk sesuai dengan mekanisme yang ada,”ungkap Asep melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Senin (4/6). Menurutnya, KY akan menelaah dokumen yang dibawa oleh pelapor.
Meski demikian, Asep tidak dapat menjamin apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak sebelum menyelesaikan penelaahan tersebut. “Masalah apabila setelah diproses laporan tersebut data ditindaklanjuti atau tidak, atau hakimnya terbukti bersalah atau tidak, itu adalah hal lain,” jelasnya.