REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) mengklaim, TNI dan Polri sudah dilarang menggunakan BBM bersubdisi sejak Maret lalu. Bahkan, Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Mochamad Harun, mengaku, kedua instansi ini sudah membeli BBM bersubsidi yakni premium dan solar dengan harga keekonomian.
“Mereka sudah beli dengan harga sesuai pasar,” tegasnya saat ditemui wartawan, Senin (4/6).
“Mereka bahkan punya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus dan sudah dilakukn selama tiga tahun terakhir.”
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Permen ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan BBM bersubsidi. Pemerintah melarang kendaraan dinas milik pemerintah, termasuk TNI dan Polri, BUMN, serta BUMD untuk menggunaan BBM bersubsidi mulai 1 Juni 2012.