REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Seorang pria Muslim dan istrinya dijebloskan ke dalam penjara di Prancis. Keduanya dianggap bersalah karena telah melakukan sunat terhadap ke empat orang putri mereka.
Kasus ini mengejutkan Prancis, dan mendapat protes keras dari salah seorang menteri perempuan di Prancis. Menurutnya ini merupakan sebuah kejahatan berat dan penghinaan terhadap martabat perempuan.
Ke empat korban kini berusia antara 11 hingga 20 tahun. Mereka menangis tersedu dipengadilan saat kedua orangtua mereka dibawa pihak berwajib.
Sang ayah yang tak disebutkan namanya dihukum dua tahun penjara atas kasus ini. Sementara sang istri dijatuhi 18 bulan penjara karena meminta dokter menghilangkan bagian dari vagina ke empat putrinya.
Suami-istri tersebut berasal dari negara bagian barat Afrika Guinea. Dimana menurut penelitian studi pada 2007, 96 persen anak perempuan di daerah tersebut di sunat atas nama agama.
Kedua korban termuda menggugat kedua orangtua mereka di bawah hukum Prancis. Sementara kedua anak tertua mereka menarik aduan dan berpihak pada orangtua mereka.
Sementara itu, saat dipengadilan, sang istri dan ibu ke empat korban menyatakan menyesali apa yang terjadi.