Selasa 05 Jun 2012 03:15 WIB

Tujuh Pengedar Ganja di Bandung Tertangkap

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Hafidz Muftisany
Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI--Polisi berhasil meringkus tujuh tersangka diduga jaringan pengedar dan pengguna ganja di wilayah Bandung Raya dan Kota Cianjur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1,5 kilogram ganja kering siap edar.

Kasat Narkoba Polres Cimahi Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Yudhayana mengatakan, para tersangka diciduk saat tengah melakukan pesta ganja di Kampung Cibaligo, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, akhir bulan lalu.

Penangkapan berawal dari keberhasilan pengungkapan kasus narkoba oleh ketiga tersangka berinisial YM (27 tahun), WD (27), dan T (36). "Mereka ditangkap karena terbukti memiliki ganja," kata Nyoman, Senin (4/6).

Menurut dia, ketiga tersangka tersebut merupakan target operasi jaringan pengedar di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cianjur. Namun saat dibekuk, keempat tersangka yang diduga pemakai ikut melakukan pesta narkoba di lokasi penangkapan.

Nyoman menjelaskan, penyelidikan bermula dari penangkapan YM dan WD pada 7 Mei lalu. Pengembangan kasus pun dilakukan dan berhasil menangkap T di wilayah yang tak jauh dari lokasi penangkapan. "Tersangka T mengedarkan ganja dari WD," ujarnya.

Dari YM, terang dia, polisi menyita satu bungkus kertas berisi ganja seberat 25 gram. Sementara dari WD ditemukan 900 gram ganja yang dibungkus kertas di dalam plastik. Sisanya, ditemukan di dalam tas milik tersangka, dan di pelataran rumah yang disembunyikan di bawah pohon pisang. Dari tersangka T, polisi juga menemukan 5 gram ganja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement