REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, alasan memindahkan sidang Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo HS dari Semarang ke Jakarta. Pemindahan dilakukan agar proses persidangan tidak diganggu para pendukung Soemarmo.
"Kita jaga jarak agar tidak ada pengaruh yang bersangkutan (Soemarmo) terhadap pendukungnya. Terutama saksi-saksi di persidangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya,Senin (4/6).
Johan membantah, pemindahan itu lantaran KPK tidak percaya dengan penegak hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. Pihaknya, sebut Johan, percaya proses persidangan jika dilakukan di sana tidak akan diintervensi pihak manapun.
"Jadi alasan pemindahan karena mempertimbangkan alasan pengaruh pendukung tersangka," katanya.
Menurutnya, KPK telah mengantongi izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk menyidangkan Soemarmo di Jakarta. Selain Soemarmo, tersangka yang sidangnya dipindahkan ke Jakarta adalah Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana dari rekening giro pemerintah Kabupaten Kendal.
Soemarmo menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Semarang terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2012. Ia diduga bersama-sama Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmad Zaenuri memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.