Senin 04 Jun 2012 19:22 WIB

Ini Alasan KPK Pindahkan Sidang Soemarmo ke Jakarta

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Karta Raharja Ucu
Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro (Antara)
Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro (Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, alasan memindahkan sidang Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo HS dari Semarang ke Jakarta. Pemindahan dilakukan agar proses persidangan tidak diganggu para pendukung Soemarmo.

"Kita jaga jarak agar tidak ada pengaruh yang bersangkutan (Soemarmo) terhadap pendukungnya. Terutama saksi-saksi di persidangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya,Senin (4/6).

Johan membantah, pemindahan itu lantaran KPK tidak percaya dengan penegak hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. Pihaknya, sebut Johan, percaya proses persidangan jika dilakukan di sana tidak akan diintervensi pihak manapun.

"Jadi alasan pemindahan karena mempertimbangkan alasan pengaruh pendukung tersangka," katanya.