REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6) besok, akan memustuskan perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara yang mempermasalahkan posisi wakil menteri. Denny Indrayana, wakil Menteri Hukum dan HAM menyerahkan putusan itu kepada majelis hakim.
"Ya besok akan dibacakan putusan oleh MK terkait dengan masalah wakil menteri. Ya kita tunggu saja. Saya serahkan pada majelis hakim bagaimana putusanya dan saya akan hormati apapun keputusannya," kata Denny di kantornya, Senin (4/6).
Denny enggan berkomentar soal peluang keberadaan posisi wakil menteri itu. Ia hanya berpendapat hakim konstitusi pasti sangat berpengalaman dan sudah tahu duduk persoalannya.
"Saya tidak punya prediksi apapun bagaimana putusannya. Tapi saya melihat hakim MK sangat berpengalaman," kata Denny.
Nasib belasan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II bakal ditentukan besok (5/6). Status mereka bakal diputus Mahkamah Konstitusi melalui sidang gugatan Undang-undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Jabatan belasan wakil menteri dianggap bertentangan dengan konstitusi yakni pasal 17 UUD 1945. Pemohon yang mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi ialah Gerakan Nasioanal Pemberantasan Korupsi Pusat.