Selasa 05 Jun 2012 08:00 WIB

Terpidana Mati Tuti Tursilawati Jalani Persidangan Ulang

Red: Hazliansyah
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Kerja Indonesia Tuti Tursilawati yang telah mendapat vonis hukuman mati menjalani persidangan ulang. Hal ini merupakan hasil diplomasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebut Juru Bicara dan Koordinator Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat.

Disebutkan, persidangan ulang perkara Tuti Tursilawati berlangsung pada Minggu (3/6).

Dalam sidang tersebut Hakim menanyakan kepada wakil keluarga korban apakah mau memberikan maaf kepada Tuti. Kemudian Hakim juga meminta wakil keluarga korban, yaitu anaknya yang bernama Munif Suud Al Qtaibi membicarakan masalahnya lagi dengan keluarga besar terkait pemaafan.

Hakim saat itu sempat memberikan nasehat bahwa orang yang memaafkan maka pahalanya luar biasa besar di hadapan Allah, kata Humphrey.