REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Kerja Indonesia Tuti Tursilawati yang telah mendapat vonis hukuman mati menjalani persidangan ulang. Hal ini merupakan hasil diplomasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebut Juru Bicara dan Koordinator Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat.
Disebutkan, persidangan ulang perkara Tuti Tursilawati berlangsung pada Minggu (3/6).
Dalam sidang tersebut Hakim menanyakan kepada wakil keluarga korban apakah mau memberikan maaf kepada Tuti. Kemudian Hakim juga meminta wakil keluarga korban, yaitu anaknya yang bernama Munif Suud Al Qtaibi membicarakan masalahnya lagi dengan keluarga besar terkait pemaafan.
Hakim saat itu sempat memberikan nasehat bahwa orang yang memaafkan maka pahalanya luar biasa besar di hadapan Allah, kata Humphrey.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 8 Juli 2012.
Jubir Satgas mengatakan, persidangan ulang TKI Tuti Tursilawati merupakan hasil diplomasi Presiden SBY. Menurut dia, Presiden SBY telah membuat surat khusus pada 6 Oktober 2011 kepada Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud, meminta agar eksekusi hukuman mati terhadap Tuti ditunda dan meminta bantuan Raja untuk mendapatkan pemaafan dari pihak keluarga.
Selain itu Presiden Yudhoyono juga memperhatikan keinginan Raja yang disampaikan melalui utusan khususnya. Apabila tidak dilakukan upaya diplomasi seperti ini, sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, sebenarnya beberapa waktu yang lalu Tuti sudah menjalani hukuman mati.
Mengingat keluarga korban sangat keras menuntut hukuman mati terhadap Tuti dan juga telah beberapa kali mengirim surat ke Raja Abdullah.
Humphrey mengatakan pengadilan ulang adalah hal yang sangat jarang terjadi. Oleh karena itu, pihak Satgas dan perwakilan RI di Arab Saudi telah memberikan tambahan dukungan pengacara untuk mendampingi Tuti di persidangan, yaitu pengacara dari Khuddran Zahrani yang merupakan pengacara tetap di Arab Saudi.