Selasa 05 Jun 2012 13:20 WIB

Ditanya Soal Wakil Menteri, Inilah Jawaban Jimly Asshiddiqie

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Endah Hapsari
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie , mengatakan jabatan wakil menteri tidak diatur dalam undang-undang. Namun demikian, Jimly menyatakan hal itu tidak serta merta menjadikan posisi wakil menteri inkonstitusional. "Sesuatu yang tidak disebut dalam konstitusi tidak serta merta langsung haram," kata Jimly, Selasa (5/6), di DPR-RI Jakarta.

Jimly menerangkan, jangankan wakil menteri, wakil gubernur, wakil walikota, dan wakil bupati pun tidak diatur dalam undang-undang. Menurut Jimly yang terpenting sekarang adalah menilai posisi itu berdasarkan azas manfaatnya, berguna atau tidak dalam mendukung kinerja pemerintah?

Hal lain yang perlu ditelaah adalah jabatan wakil menteri yang ditempatkan sebagai jabatan struktural eselon 1 pegawai negeri sipil (PNS). Posisi ini, kata Jimly, bisa berbenturan dengan struktur pemerintahan mengenai PNS dimana pada tingkat eselon 1 sudah diisi sekjen, dirjen, sampai irjen. "Kalau sudah ada kenapa mesti diciptakan yang baru?" tanyanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement