REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan mengenai jabatan wakil menteri (wamen). Dalam putusannya, MK mengatakan jabatan wamen konstitusional, tetapi menjadi inkonstitusional karena pengangkatan wamen.
Menanggapi hal ini, pihak pemerintah belum banyak berkomentar lebih rinci mengenai putusan tersebut. Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, mengatakan pemerintah menghormati putusan MK. “Kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi, apa yang diputuskan MK kita akan tindaklanjuti nanti,” katanya saat ditemui di Istana Negara, Selasa (5/6).
Ia mengatakan masih harus mempelajari putusan MK karena pihaknya belum menerima putusan tersebut secara resmi. Tetapi, Sudi bersikukuh jabatan wamen penting dengan paparan tupoksi yang jelas. “Siapa bilang tidak jelas? Sangat jelas sekali. Job deskripsinya juga ada,” katanya. Dia meyakini, putusan MK itu yang terbaik.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengatakan, Kepres pengangkatan masing-masing wamen perlu diperbaiki. Dari putusan itu, diyakini akan memberikan implikasi, yakni kepada posisi wamen itu sendiri. “Kepres terhadap jabatan itu harus segera diperbaiki,” katanya.