Selasa 05 Jun 2012 15:02 WIB

Denny Indrayana : Putusan MK Kuatkan Posisi Wamen

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan keberadaan wakil menteri (wamen) dalam jajaran kabinet. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menganggap putusan MK tersebut menguatkan amanat UUD 1945.

"Putusan itu menguatkan bahwa posisi wakil menteri itu konstitusional sesuai UUD 1945. Bagi kami, putusan itu menguatkan amanat dan tentu saja hakim menjelaskan bahwa tugas-tugas kami ke depan harus kami laksanakan dengan lebih keras dan lebih baik," kata Denny di kantornya, Jakarta, Selasa (4/6).

 

Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD menyatakan MK menolak gugatan keberadaan wamen dalam jajaran kabinet. Ia menegaskan putusan itu sesuai dengan hasil musyawarah sembilan hakim MK, 19 April 2012.

 

Menurut sembilan hakim MK, Presiden memiliki wewenang mengangkat wamen sesuai amanatnya sebagai pemegang kekuasaan berdasarkan UUD 1945. Menurut MK, Presiden berhak mengangkat wamen, bila bertujuan memenuhi harapan masyarakat yang membuat beban kerja kementerian kian berat.

 

Presiden, kata Mahfud, yang harus menilai berat atau tidaknya beban kerja kementerian saat ini. Presiden pun harus menggambarkan pada umum seberapa berat beban kerja itu. Bila beban itu tak lagi berat, maka Presiden harus menghentikan jabatan tersebut.

 

Putusan MK itu menyangkut Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tak berkekuatan hukum mengikat. Perkara uji materil UU Kementerian Negara itu diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement