REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pejabat tinggi bea cukai terkait penyelundupan sabu seberat 351 kg melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Pemanggilan tersebut didasarkan pada pemeriksaan sejumlah saksi yang terdiri atas staf pemeriksaan dokumen dan petugas karantina kepabeanan pelabuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, saat ini, fokus penyelidikan polisi adalah pemeriksaan atas empat karyawan kepabeanan Pelabuhan Tanjung Priok. Pemeriksaan pertama, tutur dia, dilakukan kepada petugas pemeriksa dokumen dan barang kepabeanan Tanjung Priok atas nama BS kemarin, Senin (4/6).
Selanjutnya, ungkap Rikwanto, polisi akan memeriksa secara berurutan tiga saksi lain yang juga bekerja sebagai karyawan bea cukai pelabuhan. Mereka itu adalah TB (pemeriksa dokumen dan barang) yang diperiksa, Selasa (5/6), J (pemeriksa dokumen dan barang) yang dimintai keterangan, Rabu (6/6) dan H (petugas karantina) yang diperiksa, Kamis (7/6).
"Pemeriksaan akan dilangsungkan hingga Kamis (7/6)," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menegaskan, empat orang tersebut diperiksa polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik, ungkap dia, akan meminta keterangan dari mereka untuk memastikan apakah mereka mengetahui keberadaan barang terlarang tersebut atau tidak.