REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepolisian Daerah Banten hingga kini terus mengawasi penjualan senjata api ilegal yang beredar di tengah masyarakat karena khawatir menjadikannya alat untuk melakukan perbuatan kejahatan.
"Kami tidak main-main untuk menindak tegas terhadap pelaku penjualan senjata. Kami juga akan memecat salah satu anggota polisi yang bertugas di Lebak karena terlibat penjualan senjata," kata Kapolda Banten Brigjen Pol. Eko Hadi Sutedjo di Rangkasbitung, Selasa.
Menurut dia, saat ini, penjualan senjata api ilegal di masyarakat sangat marak dan terbukti kepolisian menyita ratusan senjata.
Penjualan dan peredaran senjata api di Banten cukup rawan karena daerahnya sangat terbuka dan strategis. Apalagi wilayah Banten berdekatan dengan DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Oleh karena itu, kata dia, Banten hingga saat ini sangat rawan peredaran dan penjualan senjata api. "Kami menindak tegas bagi pelaku-pelaku penjualan senjata api itu," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memerintahkan kepada anggotanya untuk menyelidiki peredaran senjata api yang ada di tengah masyarakat juga menangkap pelaku penjualan senjata.
Selain itu, juga mengawasi perajin senjata yang ada di Bandung, Jawa Barat sebab banyak perajin senjata api yang awalnya untuk berburu, tetapi menjadikan senjata yang bisa mematikan.
"Kami tetap akan mengawasi perajin senjata itu," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya mengintruksikan kepada Kapolres-Kapolres agar melakukan penyidikan kepada warga yang masih memegang senjata api ilegal.
Disamping itu juga mengawasi jalur-jalur penjualan senjata api.
"Kami akan melakukan pemusnahan senjata api ilegal hasil penyitaan petugas. Pemusnahan senjata itu dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2012," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menjamin keamanan di pesisir selatan Kabupaten Lebak dengan pengamanan anggota Polairud Banten.
Petugas Polairud setiap hari mengamankan pelabuhan, pantai, dan jalur transportasi laut, katanya. "Selama ini, keamanan di pesisir selatan Lebak relatif aman," katanya.