Selasa 05 Jun 2012 21:15 WIB

"Periksa Oknum Komisi III DPR"

Red: Hazliansyah
Demo Anti Korupsi (Ilustrasi)
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Demo Anti Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah meminta dilakukannya pemeriksaan terhadap oknum anggota Komisi III DPR yang telah meminta perevisian surat keputusan (SK) pemindahan sidang Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo.

"Apa yang dilakukan oknum anggota Komisi III DPR tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan dapat menimbulkan konflik kepentingan, bahkan bentuk intervensi dalam penanganan korupsi," kata Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto di Semarang, Selasa.

Eko mengatakan, apa yang dilakukan oknum Komisi III DPR itu dapat saja merupakan ancaman terhadap independensi lembaga pengadilan.

"Seharusnya sebagai anggota dewan memberikan dukungan upaya pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya mewakili pengacara atau tersangka," katanya.