REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah meminta dilakukannya pemeriksaan terhadap oknum anggota Komisi III DPR yang telah meminta perevisian surat keputusan (SK) pemindahan sidang Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo.
"Apa yang dilakukan oknum anggota Komisi III DPR tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan dapat menimbulkan konflik kepentingan, bahkan bentuk intervensi dalam penanganan korupsi," kata Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto di Semarang, Selasa.
Eko mengatakan, apa yang dilakukan oknum Komisi III DPR itu dapat saja merupakan ancaman terhadap independensi lembaga pengadilan.
"Seharusnya sebagai anggota dewan memberikan dukungan upaya pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya mewakili pengacara atau tersangka," katanya.
Apalagi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku dapat diancam pidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kami KP2KKN meminta kepada Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa oknum komisi III DPR atas dugaan pelanggaran kode etik dan kehormatan DPR," katanya.
KP2KKN juga meminta agar MA tetap mempertahankan keputusan MA tentang memeriksa dan mengadili perkara Soemarmo di Pengadilan Tipikor Jakarta," katanya.
"Sebelumnya, ada oknum anggota Komisi III DPR yang menemui Wakil Ketua PN Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang untuk 'menggagalkan' pemindahan sidang perkara korupsi yang melibatkan wali kota Semarang nonaktif dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Tipikor Jakarta," katanya.
Eko kembali menegaskan bahwa KP2KKN mendukung sidang perkara korupsi terhadap tersangka wali kota Semarang nonaktif ke Pengadilan Tipikor Jakarta, karena selain menjamin proses peradilan yang objektif, transparan, dan independen juga karena faktor keamanan dan faktor kinerja Pengadilan Tipikor Semarang.