Selasa 05 Jun 2012 22:28 WIB

Sengketa Pulau, Pemprov Sulbar Tunjuk Yusril Jadi Pengacara

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra (kiri), berbicara saat Diskusi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra (kiri), berbicara saat Diskusi "UU-APBN-P Menuju Materi" di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Gubernur Sulawesi Barat Adnan Saleh tengah mempertimbangkan untuk melibatkan mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi tim kuasa hukum Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar atas rencana mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa Pulau Lere-Lerekang.

"Usulan dari Pemkab Majene untuk melibatkan Yusril Ihza Mahendra menjadi tim kuasa hukum untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas sengketa Pulau Lere-Lerakang, patut kita apresiasi," kata Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Selasa.

Adnan melanjutkan, kemampuan Yusril menangani persoalan hukum tidak perlu diragukan lagi. Selama ini, katanya, Yusril telah berhasil memenangkan banyak perkara. "Pak Yusril merupakan pakar hukum dan memiliki kemampuan mumpuni di bidang hukum dan ketatanegaraan," katanya.

Atas rencana ini, Adnan mengatakan telah berkomunikasi dengan Yusril. "Saya telah membangun komunikasi dengan Pak Yusril untuk membantu kami mempertahankan status kepemilikan Lere-Lerekang yang saat ini tengah diklaim oleh Kalsel," kata dia.

Wakil Bupati Majene Fahmi Massiara mengatakan, status kepemilikan Lerek-lerekan hingga saat ini belum memiliki kejelasan setelah muncul gugatan Kalsel kepada Kemendagri terhadap Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 43 Tahun 2011 yang disepakati MA (Mahkamah Agung).

Gugatan Kalsel terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 hingga saat ini juga belum memiliki kejelasan sebab belum ada pernyataan dan pemberitahuan resmi MA kepada Kemendagri setelah Pemkab Majene melakukan komunikasi di Jakarta beberapa waktu lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement