Rabu 06 Jun 2012 14:18 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Jembatan Ambruk Kukar Divonis Setahun

Jembatan Kutai Kartanegara
Foto: syahruddins.blogspot.com
Jembatan Kutai Kartanegara

REPUBLIKA.CO.ID, TENGGARONG - Tiga terdakwa kasus jembatan ambruk di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, masing-masing divonis satu tahun penjara. Sidang kasus ambruknya Jembatan Kartanegara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara, Selasa siang.

Putusan hakim terhadap ketiga terdakwa yakni, Yoyok Suriana, kuasa pengguna anggaran, Setyono (PPTK/pejabat pelaksana teknis kegiatan) Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara serta M. Syahrial Fahruroji (manajer proyek PT Bukaka), lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun delapan bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ni Putu Indayani menyatakan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan melanggar pasal 359 junto pasal 360 junto 55 KUHPidana.

Majelis hakim memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp25 ribu. Mendengar putusan hakim, Yoyok Suriana mengaku menerima sementara Setyono dan M. Syahrial Fahruroji mengaku pikir-pikir.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suroto, juga mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Hasanuddin Nasution, Kuasa Hukum Yoyok Suriana dan Setyono ditemui usai sidang pembacaan vonis mengaku menyayangkan putusan hakim tersebut. "Saya heran mengapa putusan hakim sama terhadap ketiga terdakwa padahal peran mereka beda. Sejak awal persidangan saya juga sudah sampaikan, bagaimana mungkin sebuah perkara tidak ada pelaku utamanya," ungkap Hasanuddin Nasution.

Atas putusan tersebut, dia akan melakukan upaya hukum yakni banding atas kliennya, Setyono.

"Keputusan klien kami, Yoyok Surianan sudah final sebab dia menyatakan telah menerima putusan hakim. Namun, kami akan tetap melakukan upaya hukum lain terhadap vonis klien kami, Setyono," kata Hasanuddin Nasution.

Semestinya kata dia, proses persidangan kasus jembatan ambruk itu diawasi oleh semua pihak agar berjalan adil. "Seharusnya, yang bertanggung jawab atas kasus ambruknya jembatan itu yakni bupati dan Kepala Dinas PU Kutai Kartanegara," kata Hasanuddin Nasution.

Jembatan Kartanegara ambruk pada Sabtu (26/11) 2011 sekitar pukul 16.30 Wita. Akibat peristiwa itu, 22 orang ditemukan tewas, 39 orang terluka dan 14 orang dinyatakan hilang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement