Rabu 06 Jun 2012 19:49 WIB

Korupsi Rp 1,65 M, Mantan Bupati Pati Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Melakukan penyelewengan APBD Kabupaten Pati tahun 2003, mantan Bupati Pati, Tasiman divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Keputusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Noor Edyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/6).

Tasiman dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan kejahatan korupsi secara bersama-sama. Dia dikenai tuntutan subsider dengan dakwaan menguntungkan diri sendiri atau koperasi, menyalahgunakan jabatan, serta merugikan keuangan negara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang menjerat Tasiman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan penguasa Pati tersebut dikenai pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkannya yakni korupsi sebagai tindakan ekstraordinari. Hal yang meringankan, selain karena bersikap baik selama persidangan, menyesali, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum, Tasiman juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 78 juta.

Usai sidang, Tasiman mengatakan akan pikir-pikir dulu atas keputusan halim. Majelis hakim pun memberinya waktu satu minggu untuk memikirkan keputusan tersebut. "Kita menghormati keputusan hakim. Kami nyatakan akan pikir-pikir dulu, kan diberi kesempatan," ujarnya kepada wartawan.

Mantan Bupati didakwa melakukan penyelewengan dana APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2003. Sasaran APBD tidak jelas pembelanjaannya dan dibagikan ke beberapa pejabat legislatif dan anggota DPRD. Sedikitnya penerima uang sekitar tujuh sekretariat, 45 anggota dewan, serta untuk kepentingan pribadi bupati dan wakil bupati.

Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 1,65 milyar, yakni dari APBD murni Rp 750 juta dan APBD Perubahan Rp 900 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement