Rabu 06 Jun 2012 20:54 WIB

Ini Perbedaan Dewan Kehormatan Pemilu dengan Bawaslu

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Djibril Muhammad
Muhammad Qodari
Muhammad Qodari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Indobarometer, M Qodari berharap hadirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa memperbaiki kualitas pemilu mendatang. Ini terkait dengan wewenang DKPP untuk mengawasi perilaku dua lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu.

"Pembentukan DKPP itu berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah. Yaitu penyelenggara pemilu tak ada yang mengontrol. Ditambah adanya kekhawatiran, kinerjanya bermasalah dan tak optimal. Mungkin juga dengan asumsi adanya penyalanggunaan wewenang," kata dia ketika dihubungi, Rabu (6/6).

Harapan ini disampaikannya karena melihat keberadaan DKPP sebagai lembaga yang baru pertama kali dibentuk. Sehingga masih adanya harapan kalau lembaga ini bisa memperbaiki kinerja dua lembaga yang dianggap masih kurang optimal pada dua pemilu lalu.

Terkait dengan fungsinya, menurut Qodari DKPP berbeda dengan Bawaslu. Pasalnya, DKPP dibentuk untuk mengawasi perilaku anggota KPU dan Bawaslu. Sementara Bawaslu untuk pengawasan proses dan tahapan pemilu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement