Kamis 07 Jun 2012 11:19 WIB

Pong Hardjatmo Dukung Pelaku Pembacok Jaksa Sistoyo

Pong Hardjatmo
Foto: Antara Foto
Pong Hardjatmo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Aktor senior Pong Hardjatmo mengaku ingin memberi dukungan pada terdakwa yang membacok jaksa Sistoyo di Bandung, Mei lalu. 

Pong, yang pernah nekat mencoret atap Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, pada Juli 2010 itu pun hadir di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis untuk menyaksikan sidang. 

Pong didampingi beberapa rekannya sengaja datang langsung dari Jakarta untuk memberi dukungan kepada Dedi yang menjadi terdakwa karena membacok dahi jaksa nonaktif Sistoyo pada 29 Februari 2012.

"Kita harus memberikan dukungan kepada warga negara yang berniat menegakkan keadilan," ujarnya.

Pong mengaku bisa memaklumi tindakan Dedi yang membacok Sistoyo didorong kegeraman menyaksikan kejahatan korupsi yang menjamur di Indonesia.

"Mencorat-coret atap saja salah secara etika, apalagi membacok. Tingkat kekuatan seseorang untuk menahan emosi memang berbeda-beda, tapi apa rakyat tidak muak menyaksikan penegakan hukum yang tidak pernah beres?" tuturnya.

Dedi menolak didampingi penasehat hukum meski didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara pada dakwaan primer.

Warga Kota Bandung berusia 54 tahun itu dijerat dengan dakwaan berlapis menggunakan lima macam pasal pembunuhan dalam KUHP serta UU Darurat karena membawa senjata tajam.

Pada Kamis, Dedi dijadwalkan membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Aslam.

Persidangan Dedi di PN Bandung selalu diwarnai aksi unjuk rasa yang digelar beberapa elemen organisasi masyarakat di depan gedung pengadilan. Mereka menuntut pembebasan Dedi Sugarda yang dianggap oleh mereka sebagai ikon penegak hukum.

Bahkan, pendukung Dedi tersebut menginterupsi jalannya persidangan perdana yang digelar pada Kamis 31 Mei 2012.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement