REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek mengatakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dia bertentangan dengan nilai nilai Pancasila dan tidak manusiawi.
"Hukuman penjara seumur hidup bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab," kata Umar Patek saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Menurut Umar, yang memakai kaca mata saat membaca duplik, hukuman penjara seumur hidup tidak sesuai dengan porsi kesalahan dia.
Tuntutan hukuman dari tim jaksa, menurut dia, juga tidak adil karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam tanggapannya terhadap replik jaksa, Umar juga kembali menegaskan ketidaktahuannya tentang uji coba senjata di Banten.
Apalagi, ia menambahkan, dalam kesaksian Warsito di persidangan, ketiga senjata itu juga dibungkus dan ditaruh dalam tas ransel.
"Karena saya hanya punya lima indra, wow...betapa ajaibnya bila saya bisa melihat senjata tersebut," katanya. "Demi Allah yang Maha Melihat dan Mengetahui, saya tidak tahu dan tidak ikut uji coba senjata M-16," katanya.
Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Umar Patek atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme, termasuk pemboman di Bali tahun 2002 dan pemboman gereja tahun 2000.