REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Clarisa, ahli waris korban kecelakaan pesawat sipil Sukhoi Super Jet 100, menerima santunan senilai Rp748,63 juta yang diserahkan Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga.
"Kehilangan tidak akan pernah sebanding dengan nilai santunan yang diterima tetapi diharapkan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Hotbonar yang disaksikan CEO Indonesia Air Transport Syafril Nasution dan Kepala Kanwil III PT Jamsostek di Jakarta, Kamis (7/6).
Ia menjelaskan jaminan sosial adalah upaya untuk memastikan suatu ketidakpastian dari risiko kerja. Pada kesempatan itu dia juga menyampai belasungkawa sedalam-dalamnya dan berharap santunan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ganis Arman Zuvianto, karyawan PT IAT yang menjabab Sekretaris Perusahan dari anak perusahaan MNC Group. Ganis Arman menjadi salah satu korban jatuhnya pesawat SSJ 100 di Gunung Salak, Jabar. Clarisa ada isteri dari Ganis.
Syafril menyatakan santunan itu sangat membantu perusahaan dalam membagi risiko kerja dan meringankan beban perusahaan. Perusahaan yang berlokasi di airport Selatan Halim Perdana Kusuma ini memiliki 241 orang tenaga kerja dengan jumlah iuran sekitar Rp130,5 juta per bulan.
PT IAT menjadi anggota jamsostek sejak Januari 1979 dengan 241 tenaga kerja dan total tenaga kerja yang menjadi peserta jamsostek di grup Global Media Corp sekitar 17.000 pekerja.
Santunan kecelakaan kerja berasal dari skema 48 kali upah yang dilaporkan ditambah Jaminan Hari Tua plus Rp2 juta uang pemakaman ditambah Rp4,8 juta (jaminan berkala Rp200.000 selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu).
Berdasarkan peraturan perundangan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial jika memperkerjakan 10 orang atau membayar total upah Rp1 juta perbulan.
Dengan upah minimum yang rata-rata Rp1 juta perbulan saat ini maka perusahaan yang memperkerjakan satu orang saja sudah wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Berdasarkan Konvensi ILO pekerja berhak mendapatkan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan pensiun.