REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kejaksaan Tinggi Gorontalo mulai melakukan pemeriksaan para saksi usai dibukanya kembali kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) pada APBD Gorontalo pada 2001 senilai Rp 5,4 miliar.
Penyidik Kejati Gorontalo memeriksa tiga orang saksi yang menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada 2001-2006, salah satunya Marten Taha yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Selain Marten Taha, penyidik juga memeriksa Amin Mootalu yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Gorontalo dan Faisal Hulukati. Pemeriksaan tersebut terkait kasus sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD Provinsi Gorontalo tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar yang dibagikan kepada 45 anggota DPRD.
Materi pertanyaan dalam pemeriksaan kali ini diantaranya mengenai mekanisme pengembalian dana tersebut. Dalam pemeriksaan, Amin mengaku mengembalikannya secara berangsur pada tahun 2003, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.
Kasus tersebut sebelumnya telah menyeret Ketua DPRD Provinsi Gorontalo saat itu, Amir Piola Isa yang telah menjalani hukuman penjara 1,5 tahun. Hingga saat ini pihak Kejati masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD.