REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan lima anggota Komisi III DPR ke Bareskrim Polri pada Kamis (7/6). Selain itu, KPP juga melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporannya terkait dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu menghalang-halangi proses pemeriksaan dan persidangan.
Laporan ke KPK bakal disampaikan KPP, Jumat (8/6). "Kami akan melapor ke KPK juga besok (8/6), jadi tidak hanya ke Mabes Polri saja," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Faris, usai menyerahkan laporannya ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/6).
KPP merupakan gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendukung untuk melaporkan lima orang anggota Komisi III DPR yang diduga menghalang-halangi jalannya persidangan dan adanya intervensi. Lima orang anggota DPR tersebut, yaitu Aziz Syamsuddin, Ahmad Yani, Syarifuddin Suding, Nasir Djamil, dan Aboe Bakar al Habsyi.
Dalam laporan tersebut, KPP menyerahkannya ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. KPP pun berharap agar Polri dan KPK untuk bersama-sama melakukan joint investigation. Selain itu, KPP juga menduga kepergian lima orang anggota Komisi III DPR ke Pengadilan Tipikor Semarang tanpa seizin atau kesepakatan seluruh anggota Komisi III DPR.
"Salah satu anggota Komisi III yang lain mengatakan tidak ada surat tugas dari Komisi III. Jadi ini adalah kepergian pribadi yang disinyalir ada kepentingan dari pihak tertentu," tegasnya.
Kasus ini berawal dari keputusan MA nomor 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 berisi pemindahan sidang mantan Wali Kota Semarang, Soemarmo dan Ketua DPRD Jawa Tengah,Murdoko ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian lima anggota Komisi III DPR mempertanyakan kepindahan sidang itu dan langsung bertemu dengan pihak Polda Jawa Tengah serta memanggil Wakil Ketua PN Semarang dan Kepala Kejari Semarang.