REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA - Wali kota Tasikmalaya Syarif Hidayat menyatakan siap memenuhi panggilan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menjelaskan keberadaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang tata nilai berlandaskan ajaran agama atau perda syariah Islam.
"Saya siap untuk memenuhi panggilan Mendagri," kata Syarif saat menggelar jumpa pers tentang pemerintah pusat yang disampaikan Mendagri tidak akan menyetujui perda syariah di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis.
Ia menerangkan Perda nomor 12 tersebut ada dua jenis yakni Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan dan Tata Nilai Norma Sosial Masyarakat. Perda no 12 yang sudah ada di Kota Tasikmalaya sejak 2009 itu, kata Syarif, masih perlu dilengkapi dengan adanya Peraturan Walikota yang masih dalam proses pembahasan.
"Untuk sosialisasi sudah, tapi belum menyeluruh, belum merata karena terkendala biaya," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Wahyu Soemawidjaja mengatakan pembentukan Perda itu dilakukan tidak sembarangan melainkan melalui kajian tingkat Pemerintah Provinsi dan Kemenkumham.
"Saya rasa tidak ada persoalan dan kami siap untuk melakukan klarifikasi ke Mendagri," kata Wahyu.