Jumat 08 Jun 2012 10:49 WIB

Wakil Kepala Daerah Dikhawatirkan Senasib Wamen

Ketua Hakim Konstitusi memimpin sidang pengujian materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Foto: Antara
Ketua Hakim Konstitusi memimpin sidang pengujian materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan yang menimpa wakil menteri (wamen) memunculkan kekhawatiran di sejumlah kalangan, terkait dengan posisi wakil kepala daerah yang diisi oleh pejabat karir. Anggota Komisi II DPR, AW Thalib, berpendapat, pengisian posisi wakil kepala daerah oleh pejabat karir yang tertuang dalam draf RUU Pilkada berpotensi digugat, seperti yang terjadi pada posisi wamen.

"Ini akan menjadi perdebatan dan dikhawatirkan ini akan senasib dengan kedudukan Wamen yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar AW Thalib di Jakarta, Jumat (8/6).

Menurut Thalib yang juga Wakil Sekretaris Fraksi PPP ini, dengan dihapusnya posisi wakil kepala daerah dalam draf RUU Pilkada maka konsekwensinya jabatan tersebut akan diisi oleh pejabat karir. "Jadi sebaiknya jabatan Wakil Kepala Daerah adalah tetap jabatan politis yang juga dipilih bersama kepala daerah," ucapnya.

Namun demikian, Thalib menyebutkan, jika pemerintah menginginkan penghapusan atau pembatasan jabatan wakil kepala daerah sebaiknya itu lebih diperketat pada persyaratan atau kriteria daerah yang memerlukan wakil kepala daerah. "Apakah itu dari sisi demografi, geografi dan lain-lain. Artinya RUU ini harus pula mengatur tatacara pemilihan Wakil kepala daerah meskipun tidak semua daerah memiliki wakil kepala daerah sesuai kriteria di atas," papar AW Thalib.

Sebelumnya pemerintah yang diwakili Mendagri telah resmi menyerahkan draf RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah ke DPR. Dalam draf RUU itu, selain posisi wakil kepala daerah yang tak lagi melalui mekanisme pemilihan, juga terdapat beberapa isu penting lainnya. Salah satu isunya adalah gubernur tidak lagi dipilih melalui pemilihan secara langsung namun melalui pemilihan DPRD.

Dalam draf RUU Pilkada ini dihapuskan posisi wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan langsung dan pemerintah mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah diisi oleh pejabat karir. Begitu pula sengketa pilkada, dalam draf RUU Pilkada ini tidak lagi ditangani oleh MK melainkan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement