REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra, menyatakan mendukung gugatan terhadap pemberian grasi Schapelle Leigh Corby ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, penggunaan hak prerogatif presiden tersebut bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
''Itu tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan Konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran narkotika, UU Narkotika, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi Kepada Narapidana Korupsi, Terorisme, Narkoba dan kejahatan transnasional teroraganisir,'' katanya, Jumat (8/6).
Selain itu, tambah dia, juga bertolak belakang dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang melakukan moratarium atau pengetatan remisi korupsi, terorisme, dan narkoba beberapa waktu lalu. Atas dasar itu, ia yakin kalau gugatan pemberian grasi itu punya peluang besar untuk menang dan dikabulkan PTUN.
''Di luar persoalan benturan hukum tadi, grasi Corby ini telah melukai rasa keadilan publik. Bagaimana pun narkoba adalah extraordinary crime yang dampak kerusakannya lebih berbahaya dari terorisme yang dapat menghancurkan suatu bangsa,'' ujar Indra. Karenanya, tambah dia, pemberian grasi itu dapat melemahkan semangat pemberantasan narkotika di negeri ini.