Jumat 08 Jun 2012 11:54 WIB

Fuad: Jabatan 'TH' Telah Dicopot

Rep: Fitria Andayani/ Red: Djibril Muhammad
Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Foto: Republika
Dirjen Pajak Fuad Rahmany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mencopot oknum pajak yang tertangkap tangan menerima suap. Dirjen Pajak berharap, penangkapan ini bisa memberikan efek jera bagi oknum pajak yang melanggar.

Dirjen Pajak, Fuad Rahmany menyatakan, oknum 'TH' telah dicopot dari jabatan, namun belum diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Kalau diberhentikan dari PNS kan bukan wewenang Ditjen. Saya Dirjen Pajak tidak bisa memberhentikan PNS. Itu ada proses hukumnya," katanya, Jumat (8/6).

Jabatan terakhir 'TH' adalah eselon IV. Dengan dicopotnya jabatan tersebut, 'TH' tidak lagi menerima gaji. Fuad menyatakan, penangkapan oknum pegawai pajak 'TH' dan pengusaha 'JGD' oleh KPK merupakan hasil dari kerja sama operasi (joint operation) antara Ditjen Pajak dengan KPK.

"Ini adalah upaya mengungkap dugaan dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak serta pemberian suap," katanya. Hal ini juga untuk lebih mengefektifkan dan memaksimalkan fungsi pengawasan internal Ditjen Pajak.

Bentuk kerja sama tersebut di antaranya berupa tindak lanjut  laporan dari masyarakat yang disampaikan Ditjen Pajak kepada KPK yang memiliki kewenangan penindakan. "Keberhasilan ini menunjukkan telah semakin berfungsinya sistem pengawasan internal Ditjen Pajak yang diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih efektif," katanya.

Ditjen Pajak secara berkesinambungan menjalankan berbagai program dan upaya antikorupsi. "Sehingga kedepannya, Ditjen Pajak akan menjadi institusi yang semakin baik dan bersih," katanya.

Fuad pun mengimbau seluruh pegawai Ditjen Pajak agar tetap berkerja dengan tenang, bersemangat tinggi, bersungguh-sungguh, dan penuh amanah. "Demi menjalankan tugas mulia yaitu menghimpun penerimaan pajak," ujarnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus mendukung proses reformasi yang telah, sedang, dan akan berlangsung di Ditjen Pajak.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bambang Widjojanto mengatakan, KPK telah menetapkan dua orang dengan inisial JGD dan TH terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak.

"Tiga orang telah ditangkap pada Rabu (6/6), pada pukul 14.20 WIB, dan dua orang dengan inisial JGD dan TH telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/6) siang," katanya.

Kasus pajak tersebut akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan, dan pelaksanaan dalam pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement