REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengaku segera melarang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk industri pertambangan dan perkebunan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan larangan akan segera berlaku tiga bulan ke depan.
“Ya, September nanti pertambangan dan perkebunan memang dilarang menggunakan BBM besubsidi,” tegas Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM, Evita H Legowo, Jumat (8/6). Kini pemerintah terus melakukan sosialisasi ke para pelaku industri.
Nantinya, para pelaku pertambangan dan perkebunan bakal diwajibkan menyediakan infrastruktur penunjang BBM non subsidi. Perusahaan harus membuat tangki BBM nonsubsidi sendiri untuk operasional.
“Sebenarnya larangan ini sudah lama, tapi berdasarkan identifikasi kami masih banyak yang membeli BBM bersubsidi,” jelasnya. Ditegaskannya kemungkinan besar, bakal ada sanksi hukum bagi perusahaan yang melanggar.
Terkait pelarangan BBM bersubsidi untuk mobil dinas milik pemerintah, BUMN dan BUMD, Evita mengaku pemerintah berkomitmen untuk memperluas aturan ini. Pada 1 Juni lalu, pemerintah baru menerapkan larangan ini untuk kendaraan dinas, BUMN, dan BUMD di Jabodetabek.
"Untuk Jawa dan Bali aturan ini akan dimulai pada Agustus," katanya lagi. Walaupun baru dua bulan lagi diaplikasikan, ia mengatakan kementrian tidak akan melarang jika pemerintah daerah (Pemda) mengeluarkan stiker larangan mengkonsumsi BBM bersubsidi sendiri.
Menurutnya hal ini sudah menjadi instruksi Presiden. “Pemberian stiker dilakukan sebagai upaya kita untuk membantu penghematan energi. Tapi masing-masing juga harus sadar, kalau stiker bisa dibuat instansi masing-masing,” jelasnya.