REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tempat perakitan senjata api ilegal di daerah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat ternyata memasok hasil produksinya kepada sejumlah pelaku perampokan. Mereka yang membeli senjata itu antara lain pelaku perampokan toko emas, rumah kosong dan pencurian kendaraan motor.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, menjelaskan, dua tersangka tewas perakitan senjata api di daerah Cipacing, Jawa Barat memiliki pasar tersendiri. Target pasar mereka, ungkap dia, adalah pelaku kejahatan dengan kekerasan.
"Jadi, Doni dan Teten ini adalah jembatan untuk pelaku kejahatan yang hendak membeli senjata dengan harga Rp3,5 juta," ungkap Herry di Mapolda Metro Jaya.
Dari hasil interogasi dengan Doni, tutur Herry, tercatat, 24 unit senjata api telah dia jual kepada lima orang. Mereka itu, tutur dia, adalah YD (3 pucuk) pelaku curanmor, MJ (4) pelaku curanmor di Lampung, JRT (10) pelaku curas toko emas di Jawa Tengah, MI (2) pelaku curas toko emas Ciputat dan W (5) pelaku pencurian rumah kosong.
Selain kepada lima orang itu, Herry menyatakan, Doni dan Teten juga pernah menjual senjata api rakitannya kepada seorang pengusaha kelapa sawit di daerah Lampung atas nama IS. Saat ini, tutur dia, polisi tengah mencari tahu keberadaannya dan akan dimintai keteragan terkait kepemilikan senjata api tersebut