REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aktivis Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) harus bersiap diri menghadapi ancaman hukum. Pasalnya laporan mereka ke kepolisian terhadap sejumlah anggota Komisi III DPR RI juga mendapat respon hukum. "Senin besok saya akan laporkan balik mereka ke kepolisian," kata Anggota Komisi III Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding kepada Republika, Jumat (8/6).
Sudding menyatakan laporan KPP ke kepolisian dengan tuduhan mengintervensi proses peradilan telah mencermakan nama baiknya. Selain itu, laporan KPP juga dianggap Sudding sebagai bentuk penghinaan terhadap pejabat negara.
Jika laporan Sudding terbukti, maka aktivis KPP harus bersiap menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara. "Saya akan laporkan dengan pasal berlapis. Anak-anak itu sebaiknya menyiapkan pengacara yang banyak," ancam Sudding.
Sudding menjelaskan kunjungannya ke Semarang merupakan bagian tugas resmi Komisi III DPR. Dikatakan Sudding sebelumnya, Komisi III menerima laporan keberatan dari pengacara Walikota Semarang non-aktif Soemarmo, Hotman Situmpol.
Dalam laporannya Hotman merasa keberakatan dengan rencana pemindahan kliennya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Kita ke Semarang untuk mengkroscek apa benar ada ketidakberesan terkait prosedur pemindahan," jelas Sudding.
Menurut pandangan Sudding pemindahan pengadilan Soemarmo bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP tentang pemindahan pengadilan.
Dalam pasal itu diterangkan bahwa proses pengadilan hanya bisa dilakukan bila situasi di daerah bersangkutan dinyatakan darurat, seperti: bencana alam, faktor keamanan, dan perang.
"Kenyataannya Kapolda Jawa Tengah menjanjikan 100 persen proses pengadilan aman," kata Sudding.
Sudding berharap berbagai pihak tidak gampang memberikan tuduhan pada tugas-tugas Komisi III. Pasalnya, sebagai komisi yang membidangi masalah-masalah hukum sangat wajar bila anggota komisi III mengkritisi kebijakan hukum. "Jangan sampai sikap kritis itu ditafsirkan sebagai bentuk intervensi," ujarnya.