Jumat 08 Jun 2012 19:59 WIB

Jubir: Presiden Sudah Tandatangani Perpres Wakil Menteri

Red: Yudha Manggala P Putra
Para wakil menteri
Foto: Antara
Para wakil menteri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Penandatanganan Perpres itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menghapuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, kata juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha yang dihubungi saat mendampingi Presiden Yudhoyono melakukan kunjungan kerja ke Ambon, Jumat (8/6).

"Perpres pengangkatan wakil menteri telah ditandatangani oleh Presiden kemarin dan akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat," katanya.

Perpres itu merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011.