REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, Jumat (8/6). Perpres ini merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011 yang kandas dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Perpres Nomor 60/2012 itu disebutkan, wamen berada dan bertanggung jawab kepada menteri. Tugasnya adalah membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, bunyi rilis dalam situs resmi Sekretariat Kabinet.
Tugas wamen diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut. Tanggung jawab itu di antaranya membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan kementerian, membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja, memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
Kemudian, tugas wamen juga melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, serta membantu menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian. “Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Masa jabatan wakil menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 Ayat 1, 2 Perpres Nomor 60/2012 itu.
Mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya, menurut Perpres tersebut, wamen diberikan hak di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi menteri, dan di atas jabatan struktural eselon Ia. Adapun ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.