Sabtu 09 Jun 2012 11:52 WIB

Pemerinta Diminta Beri Hukuman Mati Kepada Koruptor

Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aktivis Gerakan Pemuda Antikorupsi (Gepak) mendesak pemerintah dan legislator merealisasikan perubahan undang-undang tindak pidana korupsi. Salah satu yang perlu diubah ialah ganjaran terhadap koruptor minimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Hal itu penting untuk memberikan efek jera bagi pelakunya," kata Ketua Gepak Thoriq Mahmud melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (9/6) Thoriq memandang perlu terus-menerus memperjuangkan perubahan UU Tipikor yang mengatur hukuman bagi koruptor mengingat aksi tindak korupsi di Indonesia sudah semakin meningkat.

Menurut dia, upaya pencegahan korupsi, juga bisa melalui upaya peningkatan budaya transparan dan bertanggung jawab pada setiap lapisan masyarakat maupun tata kelola pemerintahan. "Dampak dari munculnya tindak pidana korupsi dirasakan masyarakat lebih bahaya daripada kejahatan teroris," ujarnya.

Gepak konsentrasi terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menyosialisasikan pada tingkat pelajar. Thoriq mengatakan bahwa Gepak sedang berusaha menjalankan program pendidikan antikorupsi bagi pelajar dan pemuda guna memutus rantai korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement