Ahad 10 Jun 2012 12:18 WIB

Jenguk Koruptor di Penjara, Pimpinan LBH Semarang 'Dihukum'

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Hazliansyah
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Slamet Haryanto dinon-aktifkan mulai Senin (11/6) besok. Pasalnya, beberapa pekan lalu dia menemui Walikota Semarang, Soemarmo HS yang tengah ditahan karena terjerat korupsi.

Bermula dari foto yang beredar di jejaring sosial, Slamet diminta non-aktif sebagai direktur LBH minimal sepekan. Foto tersebut merekam Slamet bersama Soemarmo dan beberapa orang lain di LP Cipinang Jakarta. Slamet berkunjung ke rutan yang menahan walikota Semarang tersebut pada 4 Juni lalu.

Pihak LBH Semarang pun menganggap perbuatan Slamet telah melanggar operasional lembaga. Pasalnya, slamet tak melakukan koordinasi internal sebelum berkunjung ke Cipinang. Setelah menggelar rapat internal, LBH Semarang pun memutuskan untuk menon-aktifan Slamet.

Kepala Operasional LBH Semarang, Andiyono mengatakan, pihaknya membentuk tim investigasi yang terdiri dari alumni LBH dengan koordinator Girsang, LBH angkatan 2006. Tim tersebut bertugas mengklarifikasi foto pertemuan tersebut.

"Tim investigasi akan bekerja selama sepekan untuk melakukan pemeriksaan, penelusuran dokumen dan penilaian. Mempelajari, meneliti, melakukan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di masyarakat, terkait pertemuan Slamet Haryanto dengan Soemarmo HS," ujarnya.

Adapun untuk menutup posisi kosong Slamet, pihak LBH menugaskan Andiyono SH dan Erwin Dwi Kristanto SH sebagai pejabat caretaker kolektif. Untuk sementara, mereka yang akan memimpin LBH Semarang.

Tak sendiri, Slamet mengunjungi Soemarmo bersama Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (AMPUH), Koordinator Anti Korupsi HUMANIKA, Gerakan Pemuda Ka'bah, dan Mantan Direktur Yayasan Wahyu Sosial.

Menurut Slamet, dia bersama para aktivis LSM tersebut bertemu dengan Soemarmo HS guna kerjasama proyek kegiatan sosial atau sosialisasi program Pemkot Semarang.

Walikota Semarang Soemarmo HS terlibat kasus gratifikasi anggota DPRD Kota Semarang dalam pembahasan APBD 2012. Dia ditangkap KPK dan akan menjalani persidangan di Jakarta.

Kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut diduga mencapai Rp 304 juta dan Rp 40 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement