Selasa 12 Jun 2012 03:08 WIB

Waduh, Tukang Ojek Ini Punya Pekerjaan Sampingan: Pengedar Sabu!

Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN---Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang tukang ojek dikawasan Pekapuran B Laut yang kedapatan memiliki dan menyimpan belasan sabu siap edar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal SH Sik melalui Kepala Unit I, Iptu Pol Novillia Andrias SH membenarkan penangkapan tukang ojek pada Jumat (18/6) sekitar pukul 22.00 Wita di jalan Pekapuran B Laut Rt 1 Kel Pekapuran Laut Kec Banjarmasin Tengah.

Sedangkan untuk tukang ojek yang tertangkap tangan itu sendiri diketahui berinisial MR alias Mistar (33 tahun), warga jalan Pekapuran Raya Kota Banjarmasin. "Kita tangkap Mistar hasil dari penyelidikan dan ditindak lanjuti ternyata diketahui bahwa pelaku menyimpan 17 paket sabu siap edar, dan pelaku langsung ditangkap serta barang bukti pun turut diamankan," ucap Srikandi Satuan Narkoba itu.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu seberat lebih kurang 50.87 gram dan satu timbang digital itu di bawa ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

Untuk pelaku Mistar saat ini sedang menjalani pemeriksaan guna pengembang terkait asal barang haram tersebut yang saat dilakukan penangkapan ada padanya.

"Pelaku bergelar Mistar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyimpan sekaligus memilik belasan sabu-sabu siap edar yang saat ditemukan berada dibawa jok kendaraan yang ia gunakan," kata alumnus Akpol 2009 itu.

Hasil penyidikan sementara Mistar di jerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 15 tahun dan denda miliran rupiah, demikian Novillia.

Sementara Mistar, mengatakan, bahwa sabu-sabu itu milik temannya berinisila NI warga Basirih yang dititipkan kepadanya, sekaligus disuruh untuk menjualkan bila ada mencari sabu-sabu tersebut serta dijanjikan untuk diberi upah.

Upah yang dijanjikan oleh NI, apabila laku dalam setiap gramnya akan diupah sebesar Rp 50.000 dari harga penjualan satu gramnya seharga Rp 1,6 juta.

"Saya baru satu bulan menjalani bisnis tersebut, dan saya mau menjual sabu-sabu itu karena terkendala ekonomi serta penghasilan sebagai tukang ojek tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya," kata bapak satu anak itu kepada wartawan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement