Senin 11 Jun 2012 16:31 WIB

Palsukan Ijazah, Mantan Bupati Sragen Dituntut Setahun Penjara

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Hazliansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono dituntut satu tahun penjara karena diduga melakukan pemalsuan ijazah saat mencalonkan diri menjadi bupati.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Yohannes Suyatno di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (11/5). Menurut JPU, Untung terbukti secara sah telah melakukan pemalsuan ijazah. Dia didakwa telah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat sebagai dakwaan primer.

Dengan ijazah palsu, Untung maju sebagai bupati Sragen dalam dua periode yakni 2000-2005 dan 2005-2010. Ijazah yang dipalsukan diantaranya ijazah SMA Sembada Jakarta nomor resgistrasi LAA Nomor 001054. Setelah diselidiki ternyata ijazah tersebut bukan atas nama Untung melinkan Ratna Hidayat, siswi SMA Negeri 6 Jakarta.

Pemalsuan pun semakin jelas terbukti saat pihak SMA Sembada menyatakan tak memiliki siswa bernama Untung. Ijazahnya pun keluar pada tahun 1971 padahal SMA Sembada baru berdiri pada tahun 1980.

Tak hanya ijazah SMA, mantan orang nomor satu di Kabupaten Sragen tersebut juga memalsukan ijazah Sarjana Ekonomi dari Universitas Terbuka Jakarta. Pendidikan yang pernah ditempuh Untung ternyata hanya Sekolah Dasar Kroyo Kabupaten Sragen dan Sekolah Teknik Sragen. Tindakannya tersebut dianggap telah mendustai warga Sragen dan merugikan calon bupati lain.

Kuasa Hukum Untung, Suyitno Landung mengatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Pihaknya meminta waktu sepekan untuk menyusun pledoi.

"Kami meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan," ujarnya. Majelis Hakim yang diketuai Togar pun memberikan waktu sepekan dan akan melanjutkan sidang pada Senin (18/6) dengan acara pembacaan pembelaan tuntutan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement