REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengakui pengajuan cekal ke direktorat jendral imigrasi terkait dengan kasus suap pajak atas tersangka TH dan JGB. Pencekalan tersebut, tuturnya, dilakukan kepada komisaris independen PT. Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng dan Hendy Anuranto, pegawai swasta.
"Pencegahan terkait penyidikan dugaan pemberian dan penerimaan uang oleh pegawai pajak TH dari wajib pajakJG sejak tanggal 8 Juni sampai 6 bulan ke depan,"ungkap Johan melalui pesan singkat, Senin (11/6).
KPK sempat menggeledah kantor Bhakti Investama pada Sabtu (9/6) pekan lalu. Penggeledahan tersebut terkait dengan penangkapan JGB dan TH ditangkap bersama seorang lainnya berinisial HA di sekitar Restoran Sederhana, Jl. Kh.Abdullah Syafii, no.2, Jakarta, sekitar pukul 14.30 WIB, pada Rabu (5/6) pekan lalu.
James Gunardjo ditangkap saat hendak menyerahkan sebuah tas berwarna hitam kepada Tommy Hindratno. Tas tersebut, kemudian diketahui berisi uang senilai Rp 280 Juta terdiri dari pecahan ratusan ribu rupiah dan limapuluh ribu rupiah. Diduga, penangkapan tersebut masih berkait dengan pengurusan restitusi pajak Bhakti Investama senilai Rp 3,4 Miliar