REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian dipastikan Kejaksaan Agung bakal dibawa pulang ke Indonesia. “Rencananya akan kita pulangkan. Paling ceat pekan ini” kata Wakil Ketua Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan, Senin (11/6) di DPR-RI Jakarta.
Darmono menyatakan saat ini Kejagung tengah mendalami laporan penangkapan Sherny oleh Interpol di San Fransisco, Amerika Serikat. Pendalaman menurut dia penting untuk menentukan langkah selanjutnya saat Sherny datang ke Indonesia. “Kita sebagai eksekutor akan segera mempersiapkan kepulangan buronan,” ujarnya.
Tekait kerugian negara yang hilang akibat kasus BLBI, Darmono menyatakan semua sudah diganti melalui penyitaan asset milik Sudwikatmono. Menurut Darmono, pemulangan Sherny akan menggunakan mekanisme deportasi. Bukan mekanisme ekstradisi.
Darmono menuturkan, selama pelarian Sherny ke Amerika Serikat, tidak ada pihak di Indonesia yang melindunginya. Pelarian Sherny murni karena dia ingin menyembunyikan diri.
Darmono berjanji akan memberikan kabar kepada media, bila terjadi perkembangan terkait upaya pemulangan Sherby. “Pokoknya nanti akan dikabarkan setelah yang bersangkutan sampai di Indonesia,” ujarnya