REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi cek pelawat, Miranda S Gultom, meminta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar waktu pemeriksaannya dipercepat. Sebab, Miranda mengaku sudah memberikan semua keterangan dalam dua kali pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, kepada penyidik terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
"Saya berterimakasih bahwa KPK mendengarkan permohonan saya agar pemeriksaan berjalan dengan cepat," ungkap Miranda usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (11/6).
Miranda mengaku ingin cepat disidang agar semua fakta dari kasus tersebut dapat terkuak di persidangan. Ia pun pasrah berada di tahanan karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik.
Miranda pun kembali membantah keterlibatannya dalam kasus suap cek pelawat. "Saya tidak pernah meminta, menyuruh siapa pun untuk memberikan apa pun sebelum dan sesudah pemilihan DGS," ungkapnya.
Miranda mengaku optimis dalam pemilihan tersebut, karena paling layak untuk duduk sebagai deputi gubernur senior sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Dalam kasus cek pelawat, Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 26 Januari lalu.
Miranda diduga membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tipikor.