Selasa 12 Jun 2012 17:54 WIB

Wajib Pajak 'Nakal' Pelaku Suap Harus Dihukum

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Menkeu Agus Martowardojo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menkeu Agus Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sudah sepatutnya wajib pajak yang diduga bersalah memberikan uang suap kepada oknum pegawai Direktorat Pajak patut diberikan hukuman.

"Saya belum sebut nama tetapi harusnya mereka akan juga mendapat suatu pembelajaran dan bisa kita tindak secara utuh," ujar Menteri Keuangan, Agus Martowarojo di Jakarta, Selasa (12/6).

Menurut Menkeu, para wajib pajak berulah itu merusak nama Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu perlu ada penindakan tegas terhadap penyelewengan seperti penyuapan serta upaya penyelewengan pajak.

Ia mengatakan akan terus melakukan pembenahan internal atas pemberdayaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Pajak dan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus kejahatan pajak.

"Kalau oknum-oknum itu masih mencoba melakukan hal-hal seperti itu akan kita tindak tegas serta kita berkomitmen wajib pajak yang melakukan akan kita tindak juga dengan memberikan pelajaran pada mereka," ujar Menkeu.

Saat ini, menurut Menkeu, para penegak hukum telah melakukan observasi dan identifikasi terhadap para pegawai pajak yang bermasalah sebagai kelanjutan kasus penyuapan terhadap oknum pegawai pajak.

"Kita terus lanjutkan reformasi dan reformasi itu yang utama bukan di perbaikan sistem ataupun perbaikan pengawasan tetapi sumber daya manusianya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement