Selasa 12 Jun 2012 18:26 WIB

Terdakwa Kasus Geng Motor Jalani Sidang Tertutup di PN Jakut

Rep: Ghalih Huriarto/ Red: Heri Ruslan
Polisi merazia anggota geng motor (ilustrasi).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Polisi merazia anggota geng motor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang terdakwa kasus geng motor yaitu Zaenudin (17) menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (12/6). Sidang ini merupakan sidang ke dua untuk mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya pada 5 Juni lalu terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Terdakwa datang pukul 11.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Rutan Pondok Bambu. Zaenudin menggunakan baju koko putih, peci hitam, dan celana jeans biru.

Sidang baru dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Suasana di luar ruang sidang tampak ramai oleh orang yang mengintip dari balik kaca jendela ke dalam ruang persidangan. Di dalam ruang persidangan terdakwa hanya didampingi oleh pengacara dari Pos Bantuan Hukum PN Jakarta Utara dan disaksikan oleh ibunya.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zaeni, berdasarkan undang-undang, pengadilan untuk anak di bawah umur dilakukan secara tertutup.

Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Junilawati serta Zaeni dan Eko Susanto sebagai Hakim Anggota. Sementara itu, saksi yang dihadirkan yaitu Niko Samriki dan Hardi Juardian.

Hakim Anggota, Zaeni mengatakan, dalam keterangannya terdakwa mengaku bukan termasuk ke dalam geng motor, namun saat kejadian memang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Bukan anggota komunitas atau geng motor, dia hanya ikut-ikutan nimbrung, lalu ikut memukul korban dengan menggunakan kayu sebanyak dua kali," ujarnya.

Sedangkan dari keterangan saksi menjelaskan tentang proses penangkapan, penyelidikan, dan pengembangan. "Saksi yang dihadirkan adalah dari aparat kepolisian yaitu Niko Samriki dan Hardi Juardian yang menjelaskan tentang proses penangkapan," ujar Zaeni.

Zaeni juga menuturkan, saat ini masih terdakwa dibawah umur yang dilakukan proses pengadilan. "Terdakwa ini berusia dibawah 18 tahun, maka proses hukum 45 harus sudah ada putusan. Sedangkan empat tersangka lainnya belum dilimpahkan ke PN Jakarta Utara. Sidang akan dilanjutkan 19 Juni mendatang" ujar Zaeni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement