Selasa 12 Jun 2012 19:49 WIB

Halalan Thayyiban: Mewaspadai Khamar (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Minuman beralkohol (ilustrasi).
Foto: hometone.com
Minuman beralkohol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Anton, yang tak kalah penting diketahui ialah mengetahui produk minuman yang terbuat dari campuran bir, perisa (flavourings), air, dan bahan lainnya yang ditambah lagi dengan gas karbondioksida.

Di pasaran, produk ini dikenal dengan minuman shandy. Jenis ini sangat mengecoh konsumen. “Pasalnya, kadar alkoholnya hanya satu persen,” kata Anton.

Ia menambahkan, unsur bir yang diharamkan yang terdapat pada jenis shandy semestinya juga bisa diharamkan. Meskipun, ia tak menampik bahwa ada kemungkinan pendapat yang menghalalkan lantaran tak termasuk kategori khamar.

Menurutnya, bahan yang dipergunakan itulah yang patut dipertimbangkan. “Jika mengandung bahan yang haram maka haramlah ia,” tegasnya.

Anton menjelaskan, kini telah beredar sejumlah minuman dengan sebutan alcohol-free beer. Padahal, sebenarnya tidak benar-benar terbebas alkohol. Bahkan, beberapa di antaranya memiliki kadar alkohol yang mencapai satu persen.

Bir jenis ini dapat dibuat dengan dua cara, yaitu pertama, mendistilasi bir sehingga kadar alkoholnya jauh menurun. Sedangkan cara kedua, yaitu membuat bir dari campuran perisa (flavor) bir dan bahan-bahan lainnya.

Bir yang dibuat dengan cara pertama jelas haram karena berasal dari bir. Sedangkan, bir yang dibuat dengan cara kedua juga sebaiknya dihindari, bahkan diharamkan. Karena, jika tidak dan banyak yang mengonsumsinya, dikhawatirkan banyak orang akan mencintai barang-barang yang diharamkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement