REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Imigrasi Prancis menolak masuk tiga wanita Arab Saudi yang mengenakan cadar (niqab) penuh di seluruh wajahnya. Mereka diminta terbang kembali ke Doha, setelah ketiganya menolak permintaan untuk melepas penutup wajah mereka.
Menurut salah satu sumber di bandara mengatakan, ketiga wanita tersebut tiba di Bandara Charles de Gaulle Paris Senin (11/6), dengan penerbangan Qatar Airways dari Doha.
Namun mereka ditolak masuk ke Prancis, setelah ketiganya menolak mengangkat cadar mereka.
Petugas imigrasi meminta mereka untuk menunjukan wajah pada polisi yang melakukan pengawasan di bandara. "Mereka dikenai denda sesuai hukum dan dikembalikan ke Doha malam itu juga," ujar sumber tersebut.
Ulah Prancis yang melarang wanita mengenakan cadar penuh, telah membuat marah sebagian besar umat Islam. Terlebih setelah dikeluarkannya hukum yang mengatur pelarangan penggunaan niqab, sejak April 2011.
Menurut hukum, wanita yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai hukuman. Denda berupa pembayaran uang sebesar 190 dolar atau sekitar Rp 1,7 juta, atau mengikuti pelatihan kewarganegaraan di Prancis.
Pemerintahan Mantan Presiden Nicolas Sarkozy-lah yang memperkenalkan peraturan tersebut. Hukum larangan penggunaan niqab di Prancis adalah yang pertama di Eropa. Saat itu Prancis berupaya untuk menjadi masyarakat yang lebih toleran dan inklusif.
Pada awal diberlakukan, sekitar 300 perempuan telah tertangkap karena dianggap melanggar hukum yang berlaku. Para pendukung larangan mengatakan, niqab bertentangan dengan prinsip sekularisme di Prancis dan hak-hak perempuan.
Sementara lawannya mengatakan, itu merupakan stigma Muslim moderat dan mengganggu kebebasan pribadi seseorang.